Plagiarism Policy

Plagiat adalah tindakan yang tidak etis dan tidak diterima dalam dunia akademik. Ruang Konstruktif – Jurnal Pengabdian Masyarakat sangat serius dalam menangani plagiat dan memiliki kebijakan yang jelas untuk mencegah dan menangani kasus-kasus plagiat.

Sebagai jurnal yang terbit di bawah naungan Bumi Pustaka, kami berkomitmen untuk mematuhi standar etika publikasi yang telah ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Kami percaya bahwa integritas akademik dan orisinalitas karya tulis adalah fondasi penting bagi kemajuan ilmu pengetahuan.

Berikut adalah kebijakan plagiat kami:

  • Pemeriksaan Plagiat: Semua naskah yang dikirimkan ke Ruang Konstruktif – Jurnal Pengabdian Masyarakat akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiat untuk memastikan bahwa karya tersebut asli dan tidak mengandung unsur-unsur plagiat.
  • Definisi Plagiat: Plagiat didefinisikan sebagai tindakan mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin atau pengakuan yang tepat, termasuk tetapi tidak terbatas pada teks, gambar, tabel, dan data.
  • Konsekuensi Plagiat: Jika ditemukan bahwa sebuah naskah mengandung plagiat, maka naskah tersebut akan ditolak dan tidak akan diproses lebih lanjut. Selain itu, penulis yang terlibat dalam plagiat dapat dilarang untuk mengirimkan naskah ke Ruang Konstruktif – Jurnal Pengabdian Masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
  • Lisensi CC-BY: Ruang Konstruktif – Jurnal Pengabdian Masyarakat menerbitkan semua naskah di bawah lisensi CC-BY, yang memungkinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi karya dengan syarat bahwa sumber aslinya harus disebutkan dengan tepat.

Dengan kebijakan plagiat yang jelas dan tegas, Ruang Konstruktif – Jurnal Pengabdian Masyarakat berupaya untuk memelihara integritas akademik dan memastikan bahwa semua karya yang diterbitkan adalah asli dan berkualitas tinggi.